SEKAPUR SIRIH DARI PENULIS

Hidup adalah sebuah nikmat dari yang menciptakan kita. Susah senang patut kita syukuri, karena kebahagiaan tak akan pernah Allah turunkan kepada umat-Nya yang tidak pandai mensyukuri nikmat.

Aspek Kedaulatan Rakyat Berdasarkan UUD 1945 dalam Perspektif HAM

A. Prolog

Khalayak umum mungkin kerap kali telah mendengar apa itu kedaulatan. Meskipun faktor mendengar dan mengemukakan masalah kedaulatan tersebut bukan berarti bahwa masyarakat umum telah mengetahui tentang esensi dari kedaulatan itu sendiri. Bahkan, bagi mahasiswa tingkat pertama akan mengalami kesulitan dalam memberikan suatu jawaban yang tepat mengenai apa arti kedaulatan. Begitu banyak para sarjana yang telah menulis dan membahas secara mendalam dan terinci tentang makna kedaulatan (rakyat).
Kedaulatan sebenarnya secara sederhana tidak perlu dipahami dalam suatu bentuk pemahaman konsep yang sulit, karena secara sederhana masing-masing individu manusia didalam dirinya melekat apa yang dinamakan kedaulatan itu sendiri. Penulis dalam hal ini memberikan pemahaman bahwa kedaulatan adalah manifestasi dari kekuasaan tertinggi. Jika dihadapkan pada individu-individu manusia, maka setiap individu masing-masing memiliki kekuasaan tertinggi terhadap dirinya.
Sebagai ilustrasi antara lain adalah seseorang umumnya makan tiga kali sehari, tetapi selama menjalankan ibadah puasa individu yang bersangkutan memiliki kekuasaan tertinggi untuk merubah kebiasaan makan tiga kali sehari dengan dua kali sehari dan tidak makan dan minum selama matahari terbit hingga terbenam. Atau seorang binaragawan yang akan membentuk badannya menjadi atletis, yaitu dengan melakukan pola-pola olah raga, istirahat, makan dan kerja yang teratur, sehingga terbentuk badan yang diinginkan. Bahkan seseorang pun memiliki kekuasaan tertinggi terhadap dirinya untuk merusak tubuhnya, seperti dengan mempergunakan narkoba dan lain sebagainya.
Dibalik kekuasaan tertinggi individu tersebut pada dirinya, maka dirinya pun dituntut untuk bersikap adil terhadap dirinya sendiri. Seperti halnya, pada saat haus maka tubuh berhak untuk mendapatkan asupan minum, demikian pula apabila lapar, lelah dan sakit serta lain sebagainya. Konteks tersebut memiliki korelasi dengan hak asasi tubuh manusia untuk mendapat suatu perlakuan yang semestinya agar tercipta suatu keseimbangan. Lapar, haus, lelah, letih, sakit dan lain sebagainya adalah bentuk dari hukum yang baku, yang oleh karenanya diperlukan adanya suatu tindaklanjut agar tubuh dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya tetap terjaga keseimbangannya.
Uraian di atas adalah pemaparan yang berusaha memberikan suatu pandangan umum tentang kedaulatan, keadilan dan hukum, dimana didalamnya terdapat pula ide hak asasi manusia sebagai satu kesatuan komponen dari kesinambungan sistem yang diambil pada diri kita sendiri.
Pertanyaannya adalah apakah selama ini kedaulatan yang ada pada diri kita masing-masing telah memenuhi keadilan bagi diri kita sendiri, yang utamanya telah terpenuhinya hak-hak dasar dari tubuh kita selain daripada beban kewajiban yang selama ini ditumpukan kepadanya. Apakah mereka yang selama ini tidak dapat berlaku adil terhadap dirinya dapat berlaku adil terhadap sesamanya. Semestinya aplikasi kedaulatan terhadap diri manusia ialah bagaimana manusia yang bersangkutan dapat bersikap adil terhadap dirinya, khususnya dalam rangka memenuhi hak-hak (asasi) yang sifatnya mendasar bagi tubuh manusia yang bersangkutan.
Subtansi yang juga merupakan tulisan ini selain tentang bentuk dan kedaulatan, dimana mengenai gagasan tumbuhnya kedaulatan rakyat terjadi ketika berkembang dialog di antara para tokoh pergerakan menjelang kemerdekaan, salah satu pokok pikiran penting yang digagas pada waktu itu adalah soal kedaulatan rakyat. Perumusan kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi perumusan batang tubuhnya.
Pokok pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai pokok pikiran ketiga dari Pembukaan UUD 1945. “Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara jang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas permusjawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia.”
Meskipun redaksi pasal-pasal UUD ini dirumuskan dalam waktu yang singkat, tetapi gagasan kedaulatan rakyat itu sebagai cita kenegaraan mempunyai latar belakang sejarah yang panjang. Diskusi dan perdebatan mengenai ini sudah berkembang dikalangan tokoh-tokoh pergerakan, jauh sebelum rancangan UUD 1945 itu sendiri disiapkan.
Paparan tersebut di atas terbatas sifatnya sebagai pengantar sebelum memasuki pembahasan tentang kedaulatan dalam perspektif hak asasi manusia. Utamanya dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:

1. kedaulatan rakyat; dan
2. implementasi kedaulatan rakyat.

Bagian dari Pasal UUD 45 tersebut merupakan salah satu unit terkecil yang diamandemen oleh para arsitek amandemen UUD 45. Terkilas sederhana tetapi menurut hemat penulis perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat tidak sederhana. Prof Moh Yamin dimana beliau adalah seorang ahli hukum dan juga merupakan salah seorang ahli dalam tata bahasa Indonesia, menyikapi amanat yang disampaikan kepadanya dan memanifestasikannya dalam suatu bentuk ketelitian dan kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal UUD 45. Beliau pulalah yang menganjurkan agar terhadap perumusan tersebut harus dipahami secara benar-benar dan hal semacam ini berlaku dan tidak terlepas, secara umum terhadap seluruh pasal dalam UUD 45 dan khususnya pasal 1 ayat (2) dimaksud.
Perkembangan yang terjadi dewasa ini terhadap amandemen UUD 45 menimbulkan berbagai macam tanggapan, baik yang bersifat pro dan kontra terhadap dampak yang terjadi pada struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Bahkan, Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan amandemen yang terjadi pada UUD 45 bukan sekedar 100 persen tetapi 300 persen dari naskah aslinya. Mulai banyaknya pihak yang menggagas untuk kembali ke UUD 45 sudah mulai bergulir dan menimbulkan banyak tanggapan.
Tulisan ini berupaya untuk memaparkan aspek hak asasi manusia yang sebenarnya berkaitan erat dengan nilai-nilai kedaulatan, yang dalam kondisi sekarang ini perlu untuk diperhatikan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap dipertahankan keutuhannya.

B. Kedaulatan

1. Perkembangan Teori Kedaulatan

Kajian tentang teori kedaulatan akan dijadikan oleh penulis sebagai suatu pengantar sebelum dilakukan pembahasan secara khusus pada amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD 45. Teori kedaulatan ini lahir secara kontroversial dalam panggung politik sejarah kekuasaan negara. Bagaimana mungkin “rakyat” dapat berkuasa atas dirinya sendiri dan dapat memerintah dirinya sendiri? Dalam zaman yang hanya dilingkupi oleh kekuasaan para penguasa yang menyebut dirinya sebagai raja, maka pemikiran untuk menempatkan rakyat sebagai penguasa tertinggi atau pemegang kedaulatan adalah suatu pikiran yang gila dan mustahil. Namun demikian gagasan kedaulatan rakyat ini kemudian terus berkembang dalam diskusi teori kenegaraan dan juga praktek trial and error baik di Perancis, Amerika, hingga akhirnya diikuti oleh hampir seluruh negara di dunia. Arus deras demokrasi telah merombak struktur monarki, minimal menjadi monarkhi parlementer atau menjadi hancur sama sekali digantikan dengan sistem Republik Demokrasi.

Selanjutnya berkembang teori kedaulatan negara ini juga sebagai reaksi dari teori kedaulatan rakyat. Namun demikian teori ini sebenarnya melanggengkan dan melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Ajaran ini timbul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang pada waktu itu mendapat dukungan dari tiga lapisan masyarakat yang besar sekali pengaruhnya, yaitu: (1) golongan bangsawan atau junkertum; (2) golongan angkatan perang atau militer; (3) golongan birokrasi. Golongan cendekiawan pendukung raja yang tergabung dalam mazhab Deutch Publizisten Schule (DPS) membentuk ajaran kedaulatan rakyat yang sudah mulai populer. Dalam teori kedaulatan raja ini pengertian “negara” yang abstrak itu dikonkritkan dalam tubuh raja. Ajaran ini disebut Verkulprings theorie yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja. Disini negara berdaulat karena rakyat, selanjutnya kedaulatan itu dimiliki oleh negara yang dimanifestasikan pada diri raja. Sehingga pada hakekatnya ajaran ini sama dengan ajaran teori kedaulatan raja, hanya saja ajaran ini dibuat sedemikian rupa sehingga dapat diterima oleh rakyat karena berpangkal dari kedaulatan rakyat dan memberi kedok bagi kedaulatan raja yang sudah usang.

Teori kedaulatan hukum ini timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe yang menunjukan bahwa kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja, tidak juga pada “negara”, tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum dari setiap orang. Ajaran Krabbe ini muncul sebagai reaksi terhadap teori kedaulatan negara. Dalam ajaran kedaulatan negara, hukum didudukan lebih rendah dari negara, artinya bahwa “negara” tidak tunduk pada hukum, karena hukum diartikan sebagai perintah-perintah dari negara itu sendiri (bentuk imperatif dari suatu norma). Karena hal ini timpang, maka Krabbe berfaham pada kedaulatan Hukum, sebab berkaitan dengan hak asasi dari rakyat sudah semestinya negara tidak boleh melanggarnya. Kalaupun hendak mengadakan perubahan harus dengan persetujuan rakyat. Oleh sebab itu hak-hak asasi yang bersumberkan kepada ‘kesadaran hukum rakyat’ menunjukan lebih tingginya kedudukan hukum daripada “negara”. Jadi hukumlah yang berdaulat.

Perasaan akan hukum/keadilan ini terjelma dalam naluri hukum (Rechts Instink), atau dalam bentuknya yang lebih sempurna, yaitu ‘kesadaran hukum’ (Rechts bewustzijn), di dalam negara membentuk sesuatu yang abstrak, yang disebut “Legislative Power”. Dengan demikian Parlemen (Lembaga Perwakilan Rakyat) hanyalah suatu lembaga atau alat untuk menjelmakan kesadaran akan hukum (dan keadilan) dari rakyat. Di Amerika Serikat hal ini kita kenal dalam slogan “Government of Law, and not of men” (Pemerintahan dengan hukum, bukan oleh orang seorang ).

2. Dua Cara Pandang Tentang Kedaulatan

Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini. Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz). Kedua, Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyrakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.

Apa yang dinarasikan di atas mengenai lima teori kedaulatan adalah berpegang pada faham ketunggalan kedaulatan ( Monisme ) dengan pendekatan absolut. Sedangkan dalam teori-teori dengan pendekatan relatif lebih bermuara pada faham majemuk (Pluralisme).

Hal yang juga berkembang dalam khasanah teori kedaulatan ini adalah dimana globalisasi dan interdepedensi yang semakin kuat di antara negara-negara di dunai saat ini akibat kemajuan teknologi informasi dan instrumen ekonomi yang terus berkembang. Sehingga kedaulatan menjadi semakin relatif dalam kaitannya dengan masalah hubungan internasional. Kedaulatan kedalam yang berlaku kuat selama ini telah direlatifisir oleh adanya konsep otonomi daerah dan federalisme. Sedangkan kedaulatan keluar dari suatu negara pada saat ini direlatifisir oleh hukum-hukum internasional dan konsep hak asasi manusia (HAM) yang universal. Kedaulatan suatu negara menjadi relatif diantara kekuatan entitas-entitas lain yang dapat pula menjadi “state actors” sebagaimana multinational corporation dan organisasi internasional pada saat ini.

Beberapa hal lain yang berkenaan dengan ajaran teori kedaulatan adalah sebagai berikut:

a. Ajaran mengenai dasar kedaulatan ini biasanya dihubungkan dengan prinsip-prinsip bernegara. Ajaran ini mempunyai pengaruh pula pada persoalan sendi pemerintahan, seperti soal desentralisasi. Hubungan teori kedaulatan hukum dengan struktur organisasi negara adalah pada peraturan dasar hukum umum yang dituangkan dalam format Undang-Undang Dasar atau Konstitusi.

b. Ajaran kedaulatan ini juga dijadikan dasar dalam mempertahankan bentuk negara. Misalnya, ajaran atau faham kedaulatan rakyat yang dikenal dalam idea demokrasi itu menjadi karakter dalam bentuk yang dilawankan dengan bentuk monarki (kedaulatan raja) atau diktatur. Jadi seringkali demokrasi tidak diartikan hanya sebatas idea atau konsep melainkan juga menjadi suatu bentuk negara, yaitu bentuk negara demokrasi.

c. Sumber-sumber kewibawaan penguasa negara seringkali disandarkan pada ajaran kedaulatan pula. Kewibawaan kharismatik bisa muncul dari titisan kedaulatan Tuhan dan bereaksi pada teori kedaulatan Raja. Namun kewibawaan rasional muncul dari jabatan kekuasaan negara yang diperoleh dari proses pemilihan yang demokratis dan didukung oleh rakyat banyak.

3. Sejarah Singkat Tumbuhnya Gagasan Kedaulatan Rakyat

Oleh para tokoh pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia saat itu, gagasan kedaulatan rakyat ini kemudian disebarluaskan ke masyarakat. Mohammad Hatta bahkan memimpin beberapa rekannya menerbitkan tabloid khusus sepuluh harian bernama Daoelat Ra’jat sejak tahun 1931. Dalam edisi pertama majalah ini, Hatta mengajukan pikiran bahwa Indonesia Merdeka yang hendak dibangun haruslah mendasarkan diri atas kedaulatan rakyat. Namun, gagasan kedaulatan rakyat yang berkembang di Eropa Barat ketika itu, yang didasarkan pada paham individualisme dan liberalisme yang telah tumbuh dalam alam pikiran abad ke-18 dan 19 yang sudah dianggap ketinggalan. Jika kedaulatan rakyat sering disebut dengan istilah demokrasi, maka gagasan kedaulatan rakyat yang hendak dikembangkan oleh Hatta adalah demokrasi politik dan sekaligus ekonomi. Bahkan, menurut istilah Soekarno, demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial yang merupakan gabungan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Gagasan Soekarno ini dikemukakan dalam tulisannya yang berjudul “Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi” yang dimuat secara berturut-turut dalam majalah Fikiran Ra’jat (FR) No.18 dan 19 tahun 1932.

Terhadap pendapat yang dikeluarkan baik oleh Soekarno maupun Hatta menimbulkan banyak komentar yang melahirkan perdebatan-perdebatan hangat seputar pemahaman kedaulatan rakyat dimaksud yang terjadi pada era sebelum kemerdekaan. Secara umum semua kelompok dalam pergerakan sepakat bahwa sifat kerakyatan yang dimaksud dalam demokrasi harus sesuai dengan budaya Indonesia sendiri, yang tentu saja, berbeda dengan Barat yang berlatar belakang filsafat dan budaya individualisme, tidak serta-merta menjadikan mereka terposisikan dalam Marxisme yang merupakan antitesis atas individualisme-liberalisme-kapitalisme itu. Baik Soekarno, Hatta maupun hampir semua tokoh lain menghendaki keaslian.

Yang diidealkan oleh para pemimpin pergerakan ketika itu, justru adalah paham kolektivisme. Gagasan kolektif ini dipandang sebagai suatu kombinasi kreatif dari berbagai paham yang mereka kritik, baik gagasan individualisme, liberalisme, kapitalisme dan imperialisme di satu pihak maupun komunisme dan fasisme di pihak lain. Dalam Daoelat Ra’jat maupun dalam Fikiran Ra’jat, dapat ditemukan banyak tulisan yang mengulas dan menkritik paham-paham seperti itu. Sebaliknya, paham kolektivisme justru dianggap sebagai sesuai dengan sifat-sifat bangsa Indonesia sendiri dan diidealkan sebagai antitesis terhadap paham individualisme-liberalisme. Namun, karena kolektivisme ini lebih merupakan antitesis atas individualisme-liberalisme ketimbang sintesis individualisme vs. komunisme, maka gagasan ini dianggap cenderung mirip dengan komunisme, maka gagasan ini tidak sedikit mendapat kecaman. Paha mini dianggap cenderung mirip dengan komunisme dan bertentangan dengan Islam yang notabene merupakan agama yang dianut oleh sebagian terbesar penduduk Indonesia.

Terlepas dari semua perdebatan yang terjadi pada masa tersebut, baik mengenai kedaulatan maupun kolektivisme, memberikan indikasi bahwa proses penggodokan pemikiran yang nantinya mempengaruhi pokok pikiran yang dituangkan ke dalam undang-undang dasar, sebenarnya sudah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka. Dari uraian ini, setidak-tidaknya dapat dikemukakan adanya dua antinomi pemikiran yang diperdebatkan menjelang Indonesia merdeka. Pertama adalah antinomi antara individualisme versus kolektivisme; kedua, antinomi antara gagasan asing dengan keaslian budaya lokal. Perumusan gagasan tidak dilakukan dengan cara menelan mentah-mentah pikiran yang diperoleh dari luar, tetapi tidak pula secara membabi-buta meneruskan tradisi budaya lokal yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman.

Memang harus diakui bahwa dalam penjelasan UUD 1945 (sebelum dilakukannya amandemen) dinyatakan dengan tegas bahwa UUD 1945 mengutamakan prinsip kolektivisme atas individualisme. Secara tersurat, UUD 1945 lebih mengutamakan kepentingan umum, kepentingan negara di atas kepentingan individu ataupun golongan. Tetapi jika ditelaah lebih dalam, kecenderungan mengutamakan kolektivitas di atas individualitas ini sebenarnya hanya ditafsirkan oleh para perumus UUD 1945 secara situasional, dimana keinginan untuk menentang paham individualisme dan liberalisme begitu kuat pada masa itu. Artinya, situasi zaman ketika itu memang mengharuskan perumusan dibuat dengan semangat demikian itu. Karenanya, secara hakiki, yang diidealkan bukan kolektivisme itu sendiri, tetapi prinsip keseimbangan di antara individualisme versus kolektivisme itu. Semangat keseimbangan inilah yang tercermin dalam perdebatan-perdebatan yang dikemukakan sebelumnya. Dalam semangat keseimbangan inilah gagasan kedaulatan rakyat, baik dibidang politik maupun dibidang ekonomi itu didiskusikan, diperdebatkan dan kemudian dirumuskan menjadi muatan UUD 1945. Gagasan yang mencakup demokrasi politik dan ekonomi yang dikembangkan menjadi rumusan pokok pikiran UUD 1945, merupakan usaha penyeimbang yang dilakukan sejak lama terhadap paham individualisme versus kolektivisme itu di satu pihak, dan paham asing versus paham lokal (asli) di lain pihak. Kombinasi ini diusahakan sebegitu rupa, sehingga keseimbangan antara paham yang menekankan individu dengan yang menekankan masyarakat, terwujud secara harmonis di bidang politik maupun ekonomi. Artinya, gagasan kedaulatan rakyat Indonesia itu bersifat khas dengan mencakup gagasan demokrasi politik dan ekonomi sekaligus, dimana keduanya berada di antara kutub paham individualisme dan kolektivisme.

Melalui uraian di atas terpapar deskripsi yang harapannya dapat memberikan suatu gambaran umum tentang kompleksitas yang ada dalam kaitannya dengan pemahaman kedaulatan rakyat itu sendiri. Khasanah pemahaman maupun perspektif seseorang dalam memotret kedaulatan rakyat sudah barang tentu tidak dapat dikatakan satu sama lain serupa dan identik. Namun, dengan menggali secara umum latar belakang kedaulatan rakyat sebelum kemerdekaan Indonesia setidaknya menunjukkan betapa alotnya perdebatan, yang menurut hemat penulis masih sarat dengan idealisme dan kepentingan bangsa. Hanya sekedar tambahan, selain nilai filosofis, historis dan sosiologis yang dapat diserap tetapi perlu juga di contoh semangat nasionalisme yang tinggi yang relatif steril dari kekuasaan, kekuatan dan anasir-anasir lainnya.

4. Koneksitas Kedaulatan Rakyat dengan Keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia

Apabila kita mencoba membahas tentang kedaulatan rakyat, maka sudah barang tentu didalamnya akan terdapat muatan keadilan dan hukum. Lebih jauh lagi aspek yang termasuk dalam lingkaran kedaulatan, keadilan dan hukum juga adalah tentang hak asasi manusia. Sebelum membahas korelasi antara kedaulatan dengan hak asasi manusia maka terlebih dahulu penulis akan membahas sedikit tentang keadilan dan hukum. Mengutip dari apa yang dikemukakan oleh Prof. Padmo Wahyono, yaitu kerap kali keadilan dan arti hukum sebagai suatu kondisi conditio sine qua non, bahwa untuk adanya keadilan harus ada hukum, sehingga menegakkan hukum selalu dianggap menegakkan keadilan. Harapannya adalah demikian namun pada kenyataannya kadang-kadang berbeda. Ringkasnya menurut beliau dikatakan bahwa kata keadilan selalu erat kaitannya dengan hukum.

Immanuel Kant mengungkapkan bahwa “keadilan (hukum) yang tertinggi adalah ketidak adilan yang paling besar.” Dengan kata lain keadilan yang bersifat absolut adalah manifestasi dari wujud ketidakadilan. Dalam tatanan yang tidak terlalu dogmatis, melainkan dari sudut pandang sosiologi hukum, sebagaimana yang dikutip dari Prof. Padmo Wahyono, yang antara lain mendalilkan bahwa polisi lalu lintas adalah hukum, karena kesemuanya itu kita taati, maka kita pun menemukan pengertian keadilan dari pengertian hukum tersebut. Hal ini tidak jauh berbeda pada pemahaman yang berlaku pada sistem hukum Common Law, yang mana terdapat suatu paradigma pemahaman hukum oleh man on the street. Adapun pemahaman yang dimaksud itu adalah terdapat suatu pemikiran bahwa hukum adalah pengadilan, jaksa, hakim, polisi, gedung pengadilan dan perangkat hukum lainnya, yang berbentuk konkrit.

Lebih lanjut Prof. Padmo menyatakan bahwa keadilan adalah masalah hidup dalam kaitannya dengan orang lain atau masalah hidup berkelompok. Disamping itu pembahasan tentang keadilan harus dikaitkan dengan kehidupan yang nyata, yang dikhususkan dalam hal ini keadilan dari segi pengertian hukum, dengan hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana ditambahkan bahwa mengaitkan masalah keadilan dengan arti hukum, yaitu dengan bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945, berarti keadilan harus terkait pada 2 hal di dalam kehidupan berkelompok di Indonesia:

a. Keadilan terkait dengan ketertiban bernegara; dan
b. keadilan terkait dengan kesejahteraan sosial.

Dari dua aspek peranan hukum sebagai alat dapat diperoleh gambaran tentang keadilan yang harus ditumbuhkan. Pada era reformasi hal ini berkaitan erat dengan aspek pembentukan hukum itu sendiri, dimana dalam prosesnya tidak mustahil bahwa hukum yang terbentuk adalah hasil kompromi kepentingan-kepentingan pada pihak yang berkoalisi di dalam lembaga perwakilan masayakat. Praktek ini sebenarnya juga dikenal sebagai manifestasi dari politik hukum. Oleh karenanya terhadap produk-produk hukum yang dihasilkan tidak jarang terjadi perdebatan tentang apakah perangkat peraturan hukum tersebut telah dibentuk dengan tolok-tolok ukur tertenu, dimana dengan menggunakan parameter tersebut dapat diidentifikasikan bahwa sebuah perangkat hukum yang terbentuk bukan sekedar realisasi dari kepentingan golongan atau perseorangan tertentu semata-mata. Menurut Prof. Padmo dikemukakan bahwa apabila hukum hanya merupakan keseimbangan daripada kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat semata-mata maka pasti yang lemah tidak terlindungi. Tolok ukur inilah yang beliau maksudkan dengan fungsi hukum.

Dengan demikian hukum bukanlah sekedar alat dari mereka yang kuat, atau keseimbangan kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat, sekalipun terjadinya mungkin demikian. Dalam kaitannya dengan keadilan maka hukum harus memiliki fungsi tertentu. Sejalan dengan pemikiran tersebut Roscoe Pound telah melansir gagasan law as tools of social engineering, sebuah adagium yang telah membumi dikalangan para filsuf maupun praktisi hukum, yang juga telah memprediksi kemungkinan terjadinya penyimpangan dari fungsi hukum ini. Idealnya adalah hukum dapat dipergunakan sebagai alat dalam membentuk masyarakat, tetapi berbeda halnya bilamana hal ini diterapkan dalam negara berkembang. Lazimnya, pada negara-negara berkembang adagium yang berkembang adalah law as tools of the ruler, sehingga dalam titik tertentu penyimpangan yang terjadi juga amatlah luas. Dengankata lain peraturan perundang-undangan adalah alat bagi para penguasa dalam melanggengkan kepentingan-kepentingannya.

Dengan demikian ditegaskan bahwa hukum bukanlah sekedar alat dari mereka yang kuat, atau keseimbangan dari kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat. Dalam kaitannya dengan keadilan hukum harus memiliki fungsi tertentu. Ditambahkan oleh Prof. Padmo Wahyono, apabila kata-kata pasal-pasal kita ganti dengan istilah hukum sebagai suatu pengertian pokok (genus begrip), maka hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 berfungsi:

a. membangun masyarakat atau negara yang demokratis;
b. menyelenggarakan keadilan sosial; dan
c. menyelenggarakan perikemanusiaan.

Selanjutnya Prof. Padmo mengemukakan bahwa hak-hak manusia yang erat kaitannya dengan keadilan ialah hak-hak manusia yang lazim disebut dengan hak asasi. Karena pengertian hak asasi lazimnya dianggap terkait dengan cara pandang perseroangan atau individualistik, jadi sudah merupakan suatu species begrip, maka sebagai genus begrip dipergunakanlah istilah hak (dan kewajiban) kemanusiaan, sehingga masih dapat secara produktif dipakai untuk menganalisa hak dan kewajiban berdasarkan cara pandang yang lain daripada cara pandang individualistik (liberal dan komunis). Dengan demikian teori tentang kemanusiaan dapat di bagi dalam:

a. teori hak kemanusiaan berdasarkan cara pandang perseorangan atau individualistik yang lazim disebut dengan teori hak asasi; dan
b. teori hak kemanusiaan berdasarkan cara pandang integralistik, yang antara lain ialah yang dianut dalam UUD 45.

Di dalam cara pandang perseorangan sebagaimana yang telah kita pelajari, maka hak asasi manusia dirinci yang paling utama ialah dalam: life, liberty and property (atau the pursuit of happines). Hak-hak tersebut harus dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan dan ini merupakan batas daripada kekuasaan negara atau pemerintah. Realisasi daripada peraturan perundang-undangan inilah yang menumbuhkan keadilan.

Jelas bahwa koneksitas antara hak asasi manusia dengan hukum telah terjabarkan bahwa pemerintah melalui perangkat peraturan perundang-undangannya harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, dimana hak asasi manusia dapat pula diterjemahkan sebagai hak tertinggi atas masing-masing individu masyarakat yang diasumsikan setata dengan kedaulatan dari individu-individu yang bersangkutan. Sasarannya agar perangkat peraturan tersebut dapat memenuhi cita keadilan sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat.

C. Tinjauan Singkat Kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 45 Amandemen

Begitu banyak faktor dan kualifikasi yang harus dimiliki oleh para perumus naskah UUD 45 dalam memformulasikan kalimat dalam setiap pasalnya, termasuk dan tidak terbatas pada pasal 1 ayat (2) dimaksud, yaitu yang menyebutkan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat. Sementara itu dalam versi amandemen disebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat memiliki. Sekilas memang kalimat pasal versi amandemen lebih lugas dan tegas. Namun, timbul pertanyaan apakah rumusan tersebut tidak memberikan suatu implikasi tersendiri pada konteks pemahaman maupun interpretasi, yang kiranya dapat menimbulkan suatu pemahaman baru atau peluang-peluang tertentu.
Yang ingin disampaikan dalam UUD 45 adalah berkaitan dengan hakekat kedaulatan rakyat yang sebenar-benarnya, yaitu pada prinsipnya telah melekat pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan rakyat Indonesia. Disamping itu bunyi dan sifat dari pasal tersebut juga merupakan pencerminan deklarasi yang informatif tentang sikap UUD 45 terhadap arti kedaulatan. Sedangkan substansi yang dirumuskan dalam perubahan UUD 45 tersebut memberikan pemaknaan yang sifatnya mempertegas kedaulatan itu dan ditekankan pula bahwa masing-masing rakyat memegang kedaulatan, dalam arti harafiahnya adalah kekuasaan tertinggi berada ditangan masing-masing rakyat yang diaktualisasikan secara mutlak.
Sebelum dibahas lebih jauh perlu kiranya kita mengkaji kembali teori kedaulatan rakyat. Teori Kedaulatan dalam khazanah ilmu negara merupakan teori yang sangat penting. Seluruh pembicaraan mengenai kekuasaan suatu institusi besar yang disebut sebagai negara mau tidak mau harus membicarakan hal ini dalam perkembangannya. Pertanyaan sentral dalam teori ini adalah siapakah atau apakah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, siapa atau apa pula instrumen yang melaksanakan kedaulatan ini dalam kondisi faktualnya sehingga keberadaan suatu negara dapat berjalan efektif.
Teori kedaulatan rakyat ini lahir secara kontroversial dalam panggung politik sejarah kekuasaan negara. Bagaimana mungkin “rakyat” dapat berkuasa atas dirinya sendiri dan dapat memerintah dirinya sendiri? Dalam zaman yang hanya dilingkupi oleh kekuasaan para penguasa yang menyebut dirinya sebagai raja, maka pemikiran untuk menempatkan rakyat sebagai penguasa tertinggi atau pemegang kedaulatan adalah suatu pikiran yang gila dan mustahil. Namun demikian gagasan kedaulatan rakyat ini kemudian terus berkembang dalam diskusi teori kenegaraan dan juga praktek trial and error baik di Perancis, Amerika, hingga akhirnya diikuti oleh hampir seluruh negara di dunia. Arus deras demokrasi telah merombak struktur monarkhi, minimal menjadi monarkhi parlementer atau menjadi hancur sama sekali digantikan dengan sistem Republik Demokrasi.
Timbulnya teori kedaulatan rakyat ini jelas sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja yang kebanyakan menghasilkan tirani dan kesengsaraan bagi rakyat. Bapak teori kedaulatan rakyat ini adalah Jean Jacques Rousseau yang menggemakan kekuasaan rakyat lewat bukunya “Du Contract Social”. Dalam teori fiksinya mengenai “perjanjian masyarakat” (Kontrak sosial), ia menyatakan bahwa dalam suatu negara, natural liberty telah berubah menjadi civil liberty dimana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi dalam hal ini melalui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak (general will volonte generale). Volonte generale harus berdasarkan kepentingan dari golongan yang terbanyak. Jadi apabila hanya kepentingan satu golongan yang diutamakan, walaupun mendapat suara terbanyak (general), maka bukan menjadi apa yang disebut kepentingan umum. Ajaran Rousseau ini terlalu murni, sedangkan apa yang dikatakan oleh Rousseau sebagai keputusan dari suara terbanyak (mayoritas) yang membawakan kepentingan umum, tidak pasti selalu benar. Apa yang didukung oleh suara terbanyak itu tidak lagi mempersoalkan tentang kebenaran yang hendak dikejar melainkan mempersoalkan tentang menang atau kalah. Disinilah letak penyelewengan dari sistem mayoritas yang tidak mengejar kebenaran lagi, melainkan mengejar kemenangan.
Sejarah telah membuktikan tentang latar belakang lahirnya teori kedaulatan rakyat berikut perkembangan teori-teorinya yang terjadi. Semestinya pengundang-undang turut menyikapi fakta-fakta tersebut secara bijak agar tidak terjadi pemanfaatan kepentingan kelompok tertentu dalam mencapai kekuasaan, maupun alasan lainnya. Uraian singkat di atas bertujuan untuk sekedar memberikan perspektif lain dan oleh karenanya terhadap perumusan perubahan UUD 45 dimaksud penulis menyikapinya sebagai suatu hal yang terlalu prematur dan kurang diperhatikannya berbagai hal yang melatarbelakangi penyusunan naskah UUD 45 secara holistik atau bahkan oleh sementara kalangan dikatakan tidak tertutup kemungkinan langkah-langkah tersebut adalah upaya pemenggalan sejarah terhadap perumusan pasal UUD 45.
Para founding fathers sebelumnya telah mewaspadai bahwa tidak semua masyarakat Indonesia memiliki pengetahuan, pemahaman, wawasan tentang konsep kenegaraan. Oleh karenanya diberikan suatu bingkai pemikiran dalam mengaplikasikan manifestasi kedaulatan rakyat tersebut dalam mekanisme perwakilan, dimana penulis akan membahasnya lebih lanjut di bawah ini. Sementara apabila dikaji lebih mendalam tentang penegasan yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) amandemen UUD 45 memberikan arti bahwa konteks pemahaman maupun pengetahuan tentang kenegaraan bukan merupakan faktor primer dalam efektifitas perwujudan kedaulatan rakyat.
Perlu untuk diperhatikan kembali secara seksama apakah dengan dimanifestasikannya kedaulatan rakyat pada individu-individu masyarakat tersebut bertujuan untuk menciptakan suatu perjanjian masyarakat dalam bentuk baru ataukah berkaitan dalam penentuan besarnya kecilnya jumlah wakil rakyat dalam lembaga pemerintahan? Paradigma semacam ini sebenarnya dapat diperdebatkan sehubungan dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia, yang apabila dilihat berdasarkan keseluruhan jumlah penduduk Indonesia yang ada, maka tingkat pemahaman hukum masih tidak merata, bahkan di bagian wilayah negara Republik Indonesia masih ada yang menganut aliran animisme dan dinamisme. Pertanyaan selanjutnya apakah pasal tersebut telah mencerminkan kondisi aktual masyarakat Indonesia yang sesungguhnya.
Kendala signifikan yang ada pada masyarakat Indonesia secara global berkenaan dengan tingkat kesadaran hukum yang rendah. Kondisi semacam ini telah diketahui secara umum oleh masyarakat luas, dimana hukum tidak dapat berjalan secara efektif karena faktor-faktor antara lain manipulasi bidang hukum baik dalam bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme, tetapi disamping itu juga dikarenakan tingkat pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat yang sangat rendah. Oleh karenanya pengundang-undang dapat mengadopsi sistem ataupun perundang-undangan yang telah baku pada suatu negara dan diterapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tetapi dengan turut mempertimbangkan faktor-faktor tersebut di atas yang termasuk dalam kategori permasalahan historis, sosiologis dan antropologis bangsa Indonesia maupun aspek-aspek penting lainnya.
Inti permasalahan yang perlu ditilik secara lebih seksama adalah rakyat telah membagikan kedaulatannya kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan. Artinya rakyat telah menyerahkan apa yang menjadikan hak mereka (berdasarkan undang-undang), dimana dilain pihak para penerima mandat (yang notabene adalah wakil rakyat) memiliki kewajiban atas kedaulatan yang telah diamanatkan kepadanya. Dengan kata lain dibalik jabatan mereka tersebut terdapat kewajiban asasi yang harus dipenuhi bagi rakyat Indonesia. Tidak ada lagi kepentingan-kepentingan partai, politik, kelompok, golongan dan lain sebagainya, semuanya semata-mata demi kesejahteraan rakyat.

D. Implementasi kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 45 Amandemen

Pada pasal 1 ayat (2) UUD 45 pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sementara itu implementasi kedaulatan rakyat berdasarkan pasal UUD 45 yang telah diamandemen berbunyi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Perlu untuk diperhatikan bahwa teori perwakilan erat kaitannya dengan masalah kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam zaman modern kekuasaan rakyat tidak lagi dilaksanakan secara langsung, tetapi disalurkan melalui lembaga perwakilan sebagai realisasi pelaksanaan sistem demokrasi tidak langsung. Secara umum kita mengenal lembaga perwakilan dengan sebutan Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila menilik terhadap teori tentang implementasi kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar perlu diperhatikan lagi, apakah Undang-Undang Dasar merupakan perwujudan dari lembaga perwakilan.
Dengan kata lain pemerintahan di era modern ini tidak lagi dapat diterapkan dalam bentuk pemerintahan city state atau juga dikenal polis, dimana segala sesuatu hal yang berkaitan demi kepentingan masyarakatnya dapat diputuskan secara langsung dan bersama-sama. Tetapi wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam suatu organisasi kenegaraan dibutuhkan dalam rangka tidak hanya untuk membangun negara, tetapi juga untuk memperkokoh pondasi negara dan hal-hal yang bersifat fundamental kenegaraan lainnya.
Oleh karenanya perlu untuk diperhatikan dalam menyikapi lembaga perwakilan ini dengan mengetahui adanya penggolongan dalam masyarakat terdiri atas penggolongan yang formal dan non formal. Termasuk dalam penggolongan formal adalah Partai Politik dan Golongan Fungsional. Banyak sarjana yang memberikan rumusan tentang partai politik. Akan tetapi secara umum partai politik diartikan sebagai sekelompok anggota masyarakat yang terorganisir secara teratur berdasarkan ideologi dan program tertentu, dimana ada keinginan dari para pimpinannya untuk mendapatkan kekuasaan negara terutama kekuasaan eksekutif melalui cara-cara konstitusional.Untuk itu diadakan seleksi kepemimpinan secara teratur dan berkala.
Beberapa sistem partai yang kita kenal, misalnya sistem satu partai yang menurut Duverger menyebabkan konsentrasi kekuasaan. Tidak mengherankan apabila sistem partai tunggal ini dianut oleh negara Komunis dan negara-negara autokrasi. Selain itu ada sistem dwi partai dan sistem multi partai. Sistem dwi partai apabila dalam suatu negara hanya terdapat dua partai politik yang dominan dalam mengendalikan pemerintahan. Sistem ini terutama terdapat pada sistem parlementer, yang pemerintahannya sangat stabil karena mendapat dukungan mayoritas di parlemen, dan yang tidak memerintah menjadi partai oposisi. Sedangkan dalam sistem multi partai, banyak aspirasi masyarakat yang terwakili tetapi biasanya pemerintahannya labil karena sulit mendapat dukungan mayoritas di parlemen.
Golongan fungsional adalah anggota masyarakat yang mempunyai keahlian, jabatan atau mempunyai fungsi tertentu dalam masyarakat. Umumnya mereka termasuk dalam kelompok yang tidak pandai berpolitik, misalnya seniman, ulama, buruh, dan sebagainya. Biasanya mereka menjadi anggota badan perwakilan melalui cara pengangkatan. Karena mereka tidak pandai berpolitik, maka mereka akan sulit terpilih bila melalui cara pemilihan.
Pada bagian ini jelas bahwa pasal 1 ayat (2) UUD 45 membuka peluang bagi masyarakat yang ingin aspirasinya disalurkan sebagai realisasi dari konsep kedaulatan rakyat, yaitu melalui wakil-wakilnya yang duduk didalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Demikian halnya dengan masyarakat Indonesia yang belum memiliki pengetahuan tentang kedaulatan tersebut turut terwakili didalamnya. Namun berbeda halnya dengan muatan perubahan pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang secara tegas menyatakan tentang implementasi kedaulatan rakyat adalah dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagaimana telah terlebih dahulu diuraikan dalam bagian definisi tentang arti Undang-Undang Dasar, tetapi hal yang paling mendasar adalah tentang sumirnya konsep perwakilan dalam amandemen UUD 45.
Mengutip dari apa yang disampaikan oleh Prof. Ismail Suny dalam Pidato Ilmiah sebagai Guru Besar Emeritus pada Sidang Terbuka Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 26 Agustus 2006 tentang Jaminan Konstitusional Kekuasaan, dimana menurutnya Pasal 1 ayat (2) UUD 45 terdapat beberapa Pasal dalam hubungan dengan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” yaitu:

1. Pasal 6A ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Pasal 19 ayat (1) mengundangkan: Anggota Dewan Perwakilan dipilih melalui pemilihan umum.
3. Pasal 22C ayat (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari tiap provinsi melalui pemilihan umum.
4. Pasal 22E ayat 1 menetapkan: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Dan ayat (2) Pasal ini mengundangkan: Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Melalui pemaparan di atas maka dapat diinterprestasikan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) merupakan pasal yang terintegrasi dengan seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 45. Namun, apabila dibatasi hanya dalam konteks pemilihan umum sebagai satu-satunya manifestasi kedaulatan rakyat, maka dapat dipertanyakan apakah ini merupakan suatu imitasi dari ajaran Rousseau ini terlalu murni, sedangkan apa yang dikatakan oleh Rousseau sebagai keputusan dari suara terbanyak (mayoritas) yang membawakan kepentingan umum, tidak pasti selalu benar. Faktor suara terbanyak itu tidak lagi mempersoalkan tentang kebenaran melainkan mengejar kemenangan.
Penulis tidak memiliki informasi lengkap tentang dasar pemikiran dipergunakannya Undang-Undang Dasar sebagai pelaksanaan konsep kedaulatan rakyat. Selayaknya orang awam, maka timbul pertanyaan-pertanyaan yang antara lain adalah bagaimana pelaksanaan konkrit konsep kedaulatan rakyat? Siapa (dalam arti luas) yang akan menjalankannya? Apakah Undang-Undang Dasar telah mewakili kepentingan seluruh masyarakat atau hanya untuk kepentingan golongan tertentu saja? Apabila terdapat penyimpangan dan tidak terpenuhinya aspirasi masyarakat Indonesia dalam konteks sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, maka siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah sedemikian dinamisnya undang-undang dan oleh karenanya dapat membuat suatu kebijakan maupun keputusan demi kepentingan bangsa dan negara? Sebenarnya masih banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya yang timbul dan masyarakat perlu untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Satu hal yang pasti adalah perwakilan tidak pada tempatnya diberikan kepada undang-undang dasar. Pada prinsipnya perwakilan harus diberikan kepada lembaga. Lembaga sebagai suatu wadah yang dapat menyikapi setiap dan seluruh proses yang terjadi dalam sebuah negara yang sangat dinamis, dan mentransformasikannya dalam langkah-langkah konkrit sebagai wujud dari pelaksanaan kewajiban asasinya terhadap masyarakat yang telah membagi kedaulatannya kepada para wakilnya (yang notabene telah dipilih secara langsung) tersebut yang dilain pihak dinyatakan sebagai hak asasi rakyat. Dengan demikian apabila negara telah memperoleh kewajiban asasi rakyat, maka sebaliknya negara diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban asasinya melalui lembaga-lembaga yang ada.

E. Kedaulatan Rakyat dalam Suasana Penegakkan Hak Asasi Manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Terhadap penjelasan di atas diasumsikan perumusan pasal tersebut dengan bersandarkan pada pemikiran bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya, dimana timbul pertanyaan apakah dalam konteks tersebut telah sepenuhnya disesuaikan dengan keadaan Indonesia. Tidak terlepas dari keadaan tersebut di atas, maka hal yang penting untuk diperhatikan adalah tentang aspek seberapa jauh suatu undang-undang dasar dapat sepenuhnya merepresentasikan dan mengimplementasikan kedaulatan masyarakat Indonesia dengan berbagai permasalahan yang multidimensi secara murni dan konsekwen. Meskipun sampai saat ini belum terjadi suatu gejolak yang mempengaruhi stabilitas kenegaraan secara mencolok sehubungan dengan perubahaan UUD 45 ini, tetapi kondisi ini menurut hemat penulis merupakan salah satu hal yang perlu untuk diwaspadai.
Mengutip Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Padmo Wahjono, S.H., tentang Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum berkenaan dengan pembahasan ini, yaitu didalam teori kenegaraan, pada pengertian rechtstaat sering dikaitkan dengan pengertian “demokratis”. Sehingga merupakan sesuatu yang ideal dalam bernegara, ialah pola “Negara Hukum yang Demokratis” (demokratise rechtsstaat), rumusan mana pernah dipakai dalam konstitusi R.I.S. dan Undang-Undang Sementara tahun 1950, suatu rumusan yang lazim didunia barat dalam suatu sistem parlementer. Inti perumusan ini ialah bahwa hukum yang berlaku dalam suatu Negara Hukum, haruslah yang terumus secara demokratis, yaitu memang dikehendaki oleh rakyat.
Pada kebanyakan masyarakat Indonesia apabila ditanyakan dengan kedaulatan rakyat maka mereka belum tentu memiliki wawasan yang memadai, dan tidak jarang diantara mereka justru mengaitkannya dengan aspek demokrasi. Pelaksanaan demokrasi tersebut hanya dibatasi pada lingkup pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun pada pemilihan-pemilihan serupa lainnya. Padahal apabila disikapi secara kritis paradigma semacam inilah yang harus dibenahi. Pesta demokrasi tersebut memang merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan hak (asasi) rakyat dalam menentukan arah pemerintahan dan pembangunan bangsa ini. Melalui media tersebut rakyat meletakkan kepercayaan dan amanat mereka melalui pelaksanaan hak (asasinya) untuk kemudian dilaksanakan oleh wakil-wakil yang telah mereka pilih.
Contoh tersebut di atas hanya merupakan sebagian kecil dari implementasi kedaulatan rakyat dalam nuansa hak asasi. Sementara apabila hendak dikaji lebih mendalam lagi dalam kaitannya dengan amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD 45, maka dapat dikatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” memiliki implikasi yang tidak sederhana. Sebagai suatu pandangan apabila ketentuan ini dipahami bahwa kedaulatan yang berada ditangan rakyat dengan pelaksanaan yang didasarkan pada undang-undang dasar tidak memenuhi rasa keadilan dan hak asasi manusia rakyat Indonesia, maka langkah seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah dalam mengatasi hal tersebut.
Pada suatu kesempatan penulis berdiskusi dengan salah seorang guru besar bidang hukum dan dilontarkan suatu pendapat, bahwa kondisi negara dengan UUD 45 amandemen ini merupakan suatu bahaya laten. Ditambahkan bahwa apabila wilayah-wilayah ataupun daerah-daerah yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak merasa terwakilkan dengan undang-undang dasar yang ada, maka potensi yang mungkin terjadi adalah ubah undang-undang dasarnya atau mereka membuat undang-undang dasar baru yang lebih merepresentasikan hak asasi masyarakatnya. Pertanyaannya adalah apabila dilaksanakan amandemen terhadap undang-undang dasar yang merepresentasikan kelompoknya sudah secara otomatis telah merepresentasikan keseluruhan bangsa Indonesia atau sebaliknya. Sementara apabila dikaji lebih dalam maka boleh dikata ekstrimnya ketentuan pasal tersebut rentan dengan potensi perpecahan dan disintegrasi bangsa.
Kedaulatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, yang juga merupakan salah satu manifestasi ataupun media dalam rangka pursuit of happiness yang didambakan oleh masyarakat Indonesia. Pursuit of happiness itu sendiri merupakan hak-hak individualistik rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang meliputi life, liberty dan property. Yang sudah barang tentu masyarakat sangat mendambakan peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum ditengah kondisi negara yang semakin carut marut ini, sehingga hal ini sejalan dengan pernyataan Prof. Padmo Wahyono, maka UUD 45 sebagai wadah yang mengemban amanat (a) membangun masyarakat atau negara yang demokratis; (b) menyelenggarakan keadilan sosial; dan (c) menyelenggarakan perikemanusiaan adalah suatu hal yang sangat relevan dengan isu yang dibahas dalam tulisan ini.
Beberapa alasan yang mungkin dipergunakan adalah aspek inkonstitusionalitas, perbedaan persepsi terhadap kedaulatan rakyat, hak asasi manusia dan lain sebagainya. Berhubung penekanan tulisan ini pada kedaulatan dan hak asasi manusia, maka perlu dipahami bahwa kedua konsep tersebut adalah konsep yang universal, yang dilain pihak impelementasi maupun pelaksanaannya dalam suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Demikian halnya apabila kita berbicara tentang hak asasi manusia, apabila seorang individu merasa telah dilanggar hak-hak asasinya, maka dirinya akan berpatokan bahwa kedaulatan (kekuasaan tertinggi) pada dirinya telah terusik.
Dengan kata lain apabila pemerintah tidak dapat mengemban amanat kedaulatan rakyat maka otomatis maupun jika dipandang dalam perspektif tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung pemerintah telah mengesampingkan dan/atau mengabaikan hak-hak asasi manusia dari masyarakat yang dipimpinnya dan dilain pihak masyarakat sebagai pemberi mandat. Hal ini perlu dikaji dan diresapi secara lebih mendalam terhadap fenomena ini semacam ini, apakah tindakan pengesampingan dan/pengabaian tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk dari sebuah praktek ketidakadilan atau sama sekali bukan dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
Permasalahan akan timbul bilamana masyarakat menganggap bahwa hal tersebut adalah bentuk pelanggaran, baik terhadap amanat kedaulatan rakyat ataupun hak asasi manusia. Selayaknya hak asasi manusia pun berpadanan dengan kewajiban asasi manusia, sehingga dimana rakyat berhak mendapatkan perlindungan hak asasinya dan dilain pihak pemerintah memiliki tanggung jawab melaksanakannya sebagai perwujudan dari kewajiban asasi manusia.
Amandemen UUD 45 ini bagaikan bola basah yang bergulir di atas pasir, yang mana semakin bergulir maka semakin banyak pasir yang melekat. Yang dapat dimaknai bahwa semakin dikaji amandemen UUD 45 justru menimbulkan banyak pertanyaan, pernyataan, perdebatan, pro dan kontra yang nyaris tidak berujung. Sementara kajian ini hanya baru dibatasi pada satu ayat dalam sebuah pasal UUD 45 amandemen dan belum pada pasal-pasal amandemen lainnya.
Apabila dikaji secara lebih mendalam tentang eksistensi hak asasi manusia dalam negara , integralistik Indonesia, maka kiranya relevan menurut penulis untuk mengutip yang telah disampaikan oleh Suwondo Atmodjahnawi, S.H., yang melihat secara historis dan kesinambungan konteks hak asasi manusia yang idealnya berlaku di negara Republik Indonesia. Sebagaimana dalam sidang BPUPK bulan Mei 1945, dalam rangka menerangkan tentang dasar negara yang pada hakekatnya akan sesuai dengan cita negara (staatidee), Mr. Soepomo memberikan uraian tentang tiga teori negara, yaitu:

1. teori perseorangan (individualisme);
2. teori golongan (kolektivisme); dan
3. asas kekeluargaan atau teori integralistik (integralisme).

Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, maka menurut Suwondo Atmodjahnawi, S.H., dapat dikatakan;

1. bahwa dalam negara yang berdasarkan individualisme, yang masyarakatnya bersifat atomis, hak-hak asasi manusia akan berkembang dengan leluasa.
2. bahwa dalam negara yang berdasarkan kolektivisme, yang masyarakatnya bersifat korporatif, hak-hak asasi manusia tidak akan berkembang;
3. bahwa dalam negara yang berdasarkan integralisme, seperti Indonesia yang masyarakatnya bersifat organis, hak-hak asasi manusia berkembang terbatas.

Terbatasnya perkembangan hak-hak asasi manusia ini disebabkan karena “manusia terikat oleh masyarakat” (een sociaal gebonden mens menurut Soepomo). Berbeda dengan negara yang berdasarkan individualisme, disana “manusia bebas dan merdeka” (een vrij en oanfhankelijk mens). Masyarakat yang mengikat orang Indonesia itu bersifat integralistik, yang mengandung unsur-unsur yang “menentang” penonjolan pribadi cq. penonjolan hak-hak asasi manusia yang harus diimbangi dengan kewajiban asasi (ingat: asas kekeluargaan menumbuhkan masyarakat dan negara). Melalui paparan ini kiranya dapat memberikan suatu pemahaman yang lebih konstruktif tentang pigura kedaulatan, hak asasi manusia, keadilan dan hukum sebagai suatu kesatuan yang dalam pembahasannya satu dan lain saling terkait dan sulit kiranya untuk dapat terbebas murni dari jalinan-jalinan tersebut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam integralistik ditambahkan olehnya, yaitu meliputi:

1. kebulatan;
2. keutuhan;
3. kesatuan;
4. keseluruhan;
5. kebersamaan;
6. kekeluargaan;
7. gotong royong;
8. kerukunan;
9. keakraban;
10. keseimbangan (selaras-serasi);
11. dan lain sebagainya

Dalam negara integralistik pada dasarnya tidak ada dualisme antara staat dan individu (negara dan individu), oleh karena individutidak lain ialah bagian organik dari staat, yang mempunyai kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk turut menyelenggarakan kemuliaan staat dan sebaliknya oleh karena staat bukan suatu badan kekuasaan atau raksasa politik yang berdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang.
Dalam negara berkembang, seperti Indonesia ini, lazimnya yang lebih diprioritaskan, yang lebih dimenangkan daripada hak-hak asasi adalah:

1. stabilitas (stability);
2. keamanan dan ketertiban (security);
3. kesejahteraan (prosperity).

Pemberian prioritas kepada 3 hal ini hendaknya bersifat sementara, sebab jika terlalu lama akan dapat mengganggu berkembangnya hak-hak asasi manusia. Padahal bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-61 ini, justru ketiga aspek tersebut di atas sepertinya tidak lagi dapat terpenuhi dan ada kecenderungan saat ini negara mengalami kemunduran yang signifikan. Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan bangsa dan negara, yang utamanya dapat mengganggu kekokohan pondasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa indikator terganggunya hak asasi manusia antara lain tampak dari adanya:

1. pengangguran;
2. kemiskinan;
3. pendidikan yang mahal;
4. partai-partai politik dan pers yang kebablasan dari semula dikebiri menjadi bebas dalam arti sangat liberal;
5. ketidakbebasan mimbar akademis;
6. pengambil-alihan hal milik tanah rakyat kecil yang tanpa atau ganti ruginya tidak memadai;
7. penahanan warganegara yang acapkali tidak terbukti kesalahannya;
8. dan lain sebagainya.

Setelah melalui pemaparan di atas tentang hak asasi manusia dalam negara integralistik Indonesia, maka jelas sudah bahwa dalam struktur kenegaraan tidak hanya terbatas pada kerangka ide maupun konsep dari kedaulatan dan hak asasi manusia. Keduanya memiliki nilai-nilai, baik yang meliputi aspek historis, filosofis maupun sosiologis. Setiap perubahan yang diberikan harus secara utuh dan lengkap mengaji tentang nilai-nilai hakiki yang terkandung didalamnya dan harus murni dari berbagai bentuk anasir, kepentingan, kolektivitas dan lain sebagainya, yang justru melakukan upaya dekonstruktif terhadap arti kedaulatan dan hak asasi manusia itu sendiri, terlebih Indonesia adalah negara hukum.

F. Penutup

Dalam pidato penerimaan gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia pada tanggal 30 Agustus 1975, yang berjudul Menuju Negara Hukum, Mohammad Hatta mengatakan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan dengan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. MPR sudah ditetapkan dari semulanya untuk mendorong pemerintah melaksanakan pembangunan negara berdasarkan rencana-rencana 5 tahun berturut-turut.....”
Lebih lanjut lagi beliau memaparkan bahwa apabila kita merenungkan UUD 1945 sedalam-dalamnya, bahwa segala yang penting bagi bangsa, apalagi yang ditimpakan kepada rakyat sebagai beban materiil dan idiil, harus berdasarkan undang-undang, nyatalah bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Pemimpin-pemimpin negara sering menyebut, bahwa demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Memang, ini sebagai tujuan hidup, apabila Indonesia sudah menjadi negara hukum. Dan negara hukum itu belum lagi tercapai. Sebab itu setiap orang di antara kita harus mencepatkan datangnya negara hukum itu. Sejak mendirikan negara Republik Indonesia, negara hukum inilah yang dicita-citakan dan segera dirintis jalan untuk melaksanakannya. Tetapi karena kurang memahamkan Pancasila dan kurang kesabaran pada pejuang kita masa itu, orang lupa membedakan cita-cita dengan kenyataan. Kenyataan di waktu itu ialah, bahwa UUD 1945 sudah tepat pada tempatnya. Untuk melaksanakan berbagai tugas pembangunan yang berat diperlukan suatu pemerintah yang mempunyai kewibawaan.
Ditambahkan oleh beliau, seimbang dengan perjuangan menyempurnakan negara hukum rasa tanggung jawab harus tertanam dalam jiwa. Rasa tanggung jawab itu pasti mempercepat tumbuhnya negara hukum. Sejalan dengan tumbuhnya negara hukum itu, akan berlaku apa yang ditulis oleh Prof. H. Krabbe dalam bukunya yang tersohor Die Lehre der Rechtssouveränität. Kedaulatan hukum akan menggantikan kekuasaan penguasa.
Proses yang harus ditempuh dalam rangka tercapainya penegakan kedaulatan rakyat, hak asasi (warga negara), penegakkan supremasi hukum merupakan suatu perjalanan panjang dan pekerjaan yang berkesinambungan. Sejarah kenegaraan pun menunjukan bahwa pengertian kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya konkrit dalam mewujudkan demokratise rechtsstaat, yang secara berkesinambungan selalu berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu bangsa. Oleh karenanya berpangkal tolak pada perumusan sebagai yang digariskan oleh pembentuk undang-undang dasar kita Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya, disesuai dengan keadaan di Indonesia. Artinya digunakan dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara kita.
Indonesia sebagai negara hukum melembagakan hak asasi warga negaranya yaitu dengan menjamin hak asasi dimaksud dalam undang-undang dasarnya. Kedaulatan rakyat adalah salah satu manifestasi pelaksanaan hak asasi melalui ajang demokrasi, yang semestinya tidak ditafsirkan secara sempit. Jangan sampai ungkapan kekecewaan Bung Hatta terhadap kegagalan pemerintahan Orde Lama (selayaknya sejarah yang berulang) menjadi turut berlaku bagi era reformasi, yaitu “..saya menganggap keadaan ini sebagai kenyataan, yang tidak dapat disangkal, sebagai akibat kegagalan kaum sipil dan partai-partai politik untuk bersikap menurut Pancasila, yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945.”

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More